Wednesday, February 25, 2009
Friday, February 6, 2009
UU BHP DAN KUALITAS PENDIDIKAN KITA
17 Desember 2008 lalu, DPR dan pemerintah telah mensahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang cukup menuai kontroversi. Setidaknya dari kalangan mahasiswa yang mensinyalir dengan UU ini, pemerintah telah melegitimasi adanya komersialisasi dan privatisasi pendidikan. Bukan hanya itu, kalangan pendidik pun was-was dengan adanya klausul bahwa pendidik dan manajemen satuan unit pendidikan (BHP) harus teken kontrak, yang artinya mereka sewaktu-waktu tidak akan diperpanjang bila ada sesuatu hal. Yang cukup unik disini adalah BHP dianggap seperti perusahaan. BHP bisa dianggap pailit, bila ia tidak dapat membayar biaya operasional, dengan kata lain merugi atau tujuannya telah tercapai. Dari kalangan pemerintah menegaskan bahwa dengan adanya UU BHP ini maka pemerintah secara tegas akan mensubsidi sebagian dari operasional sekolah disamping itu masyarakat hanya menanggung tidak lebih dari sepertiga biaya operasional.
Pertanyaan krusial yang dapat ditujukan kepada pemerintah adalah dapatkah dengan UU BHP ini kualitas pendidikan kita dapat sekelas dengan negara-negara asia atau Barat?
PERUBAHAN PARADIGMA
Sejatinya akar masalah dalam pendidikan kita adalah tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam UU Sisdiknas tidak mampu terjabarkan dalam perangkat-perangkat atau instrumen pendidikan yang lebih terperinci. Ini disebabkan paradigma pendidikan kita masih berkiblat kepada sekulerisme, padahal dalam UU SIsdiknas masih ada sentuhan religi. Konsekuensinya ditataran praktis, terjadi contraditio in terminis. Satu sisi pendidik harus mengajarkan kemerdekaan, kebebasan atau kebudayaan Barat, sebagai bentuk apresiasi terhadap cara pandang sekuler, namun pada saat yang sama, pendidik harus mendorong akhlak dan budi pekerti yang luhur sebagai salah satu output pembelajaran.
Berikutnya, masyarakat terkesan membatasi peran mereka dalam proses pendidikan. Mereka hanya berpikir bahwa kontribusi mereka atas pendidikan cukup sekadar kontribusi material (financial support), sedangkan kontribusi lain seperti kontrol terhadap manajemen sekolah, materi pembelajaran, atau bahkan tindak lanjut pembelajaran di lingkungan rumah dan masyarakat, nyaris tidak ada. Mereka sudah begitu rupa mempercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah. Sayangnya, ini adalah paradigma yang kurang tepat.
Pola pembelajaran ideal adalah saat tiga medium pembelajaran, yaitu sekolah, masyarakat dan keluarga bekerja secara utuh. Sekolah menanamkan nilai-nilai positif yang itu pun diperkuat oleh nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat dan keluarga. Ironisnya, sekulerisme telah merusak tatanan nili-nilai positif yang berada di masyarakat dan keluarga. Kita bisa melihat, dengan sekularisme maka pornografi, pergaulan bebas, terus menerus akan mengancam peserta didik kita. Dan atas nama sekulerisme, nilai-nilai positif di keluarga pun terkikis habis. Kita bisa melihat, anak-anak dicekoki dengan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan dikarenakan orang tuanya bersikap egois dan meletakan kebahagiaan diri yang tidak sesuai dengan agama sebagai tuhan. Jika sudah seperti ini, ceramah-ceramah positif guru di dalam kelas, tidak ada artinya.
Dengan adanya UU BHP, nampaknya pemerintah ingin menarik peran masyarakat sebagai salah satu stakeholders pendidikan. Hal ini dapat dilihat dengan digulirkannya manajemen berbasis sekolah, dewan sekolah dan diakui pula Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM). Namun sangat disayangkan, pada tataran praktis, pola ini sejatinya mengulang pola yang sudah-sudah, yaitu manajemen sekolah berperan untuk mengelola software dan hardware pendidikan, baik dari tataran program pendidikan, rencana anggaran pendidikan, hingga infrastruktur pembelajaran, sedangkan masyarakat lebih mengambil porsi pendanaan. Hal ini dapat dilihat dari pemerintah akan membiayai sepertiga dari biaya operasional (pendidikan menengah) dan setengah (pendidikan tinggi) dari BHPP dan BHPPD, artinya dua pertiga dan setengah biaya sisanya ditanggung oleh masyarakat, dalam hal ini siswa.
Padahal, melihat realitas potret kualitas pendidikan kita yang terus tertinggal dengan negara-negara asia, seharusnya pemerintah mengubah paradigma partisipasi masyarakat. Sudah saatnya masyarakat dilibatkan dalam proses perumusan software dan hardware pendidikan, baik dari aspek kurikulum pembelajaran, penilaian kinerja sekolah, hingga dalam proses pembelajaran anak di rumah. Disamping itu, masyarakat memberikan kontribusi positif dalam membentengi nilai-nilai moral yang diajarkan sekolah. Bila di sekolah, siswa diajarkan untuk anti korupsi dan anti kekerasan, maka masyarakat pun harus menjadi model tersebut. Tindak korupsi dan kekerasan pun menjadi masalah yang dibenci masyarakat. Jika sekolah mengajarkan kearifan lokal dan anti pornografi, maka masyarakat menjadi “bahan ajar” yang konkrit dan dapat diamati oleh siswa. Dan tidak sebaliknya.
Dari sinilah muncul pembagian peran yang seimbang dan saling mendukung antara lembaga sekolah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan kita.
Bila kemudian peran masyarakat hanya sekadar di wilayah keuangan, artinya kita hanya terus mengulang kegagalan manajemen pendidikan nasional. Itupun pada faktanya hanya mempertegas pengabaian tanggung jawab negara yang seharusnya membiayai seluruhnya operasional pendidikan. Apalagi terdapat beberapa masalah dalam penentuan besaran dana operasional yang harus ditanggung masyarakat. Pertama, masyarakat umum sulit mengakses darimana besaran dana operasional itu muncul. Kedua, akuntabilitas pengelolaan dana pun nyaris tidak terekspos ke publik dan ketiga, institusi pendidikan cenderung berprinsip “take it or leave it”, bila anda tidak punya uang sebesar yang dicantumkan dalam brosur, ya jangan mendaftar.
MENCARI CIRI KHAS
Beberapa stereotype positif yang senantiasa melekat terhadap lulusan pendidikan di negara-negara asia seharusnya pula menjadi catatan bagi pemegang kebijakan di republik ini. Stereotype disiplin, ulet dan cekatan bagi lulusan Cina, Jepang, Korea dan Singapura sangat melekat erat. Apalagi bila kita melihat infrastruktur pendidikannya. Kualitas pendidikan di beberapa sekolah Malaysia, sesungguhnya secara objektif, masih kalah dibandingkan dengan Indonesia. Namun dari sisi, lagi-lagi, kemutakhiran sarana dan prasarana belajar dan juga kemudahan akses dengan negara Eropa, disebabkan Malaysia adalah salah satu negara commonwealth, menjadikan sekolah di negeri Jiran ini dipandang prestisius dan berkualitas.
Indonesia dengan berbagai macam kelebihan dan keunikannya seharusnya mampu memasarkan kualitas pendidikan kita. Dan memang “pasar global” dari sekolah-sekolah di Indonesia kurang begitu tertarik bersekolah di Indonesia dikarenakan kita memang tidak punya stereotype yang dikenal luas. Padahal diakui atau tidak, banyak anak negeri ini memiliki kemampuan internasional dan diakui secara legal oleh negara-negara maju.
Masalahnya adalah pengelolaan pendidikan kita hanya selalu berkutat pada masalah yang permukaan dan artifisial. Tidak memandang secara radikal masalah pendidikan dan melupakan tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Walhasil, pendidikan dan institusinya diperlakukan seperti produk dan korporasi. Pengaturannya pun tidak ubah seperti mengelola bisnis murni. Konsekuensinya, saat pendidikan dianggap penting oleh masyarakat, maka secara otomatis pengelola sekolah saling berlomba menaikkan dana pendidikan. Itulah yang kita lihat sekarang.
Bahwa pendidikan memerlukan biaya yang tidak sedikit, hal itu memang alamiah. Hal ini disebabkan banyak transaksi ekonomi dalam proses pendidikan. Tapi kembali yang harus diluruskan adalah bahwa paradigma pengelolaan pendidikan itu harus diorientasikan untuk investasi kualitas manusia yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bersama. Dengan paradigma ini, mudah-mudahan, stereotype yang muncul adalah bahwa pendidikan kita menghasilkan lulusan yang beretos kerja tinggi dan kreatif. Seandainya paradigma ini dijalani oleh pemerintah, dalam waktu dekat, pendidikan kita akan go Internasional. Wallahu’alam bishawwab
Thursday, February 5, 2009
ENERGI POSITIF DAN NEGATIF
Dalam salah satu training, motivator Ir. Jamil Az Zaini, mengungkapkan satu konsep energi positif (Epos) dan energi negatif (Eneg). Ada satu hal yang menarik dalam konsep ini, betapa amal perbuatan yang kita lakukan, baik itu yang baik, mencerahkan, positif akan kembali kepada kita, begitupula dengan perbuatan buruk, salah, negatif.
Setelah mendengar itu, saya begitu meyakini bahwa adalah keliru hanya menyalahkan si anak an sich, saat orang tua menemukan anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas, narkoba. Sangat mungkin dan pasti bahwa orang tua memiliki andil besar dalam masalah si anak tersebut. Bisa karena pola asuhnya, atau karena energi negatif orang tuanya. Banyak kita temukan, koruptor yang kaya raya dan bisa berseri-seri secara jumawa dengan jumlah uang yang dimiliki, tapi menangis sejadi-jadinya meratapi masa depan anaknya yang terjerat narkoba atau HIV/AIDS. Banyak sekali contoh semisal yang dapat kita temukan di negeri ini.
Adalah benar, apa yang kita lakukan, itulah yang akan kita terima. Inilah sunnatullah yang sejatinya mengawal perbuatan manusia. Pesan yang ingin disampaikan adalah manusia seharusnya berhati-hati dengan setiap perbuatan yang akan dilakukan, karena cepat atau lambat, energi positif dan negatif yang dikumpulkan akan dicairkan suatu saat.
Secara realitas sesungguhnya, melakukan perbuatan negatif, berdosa dan melanggar aturan sejatinya memiliki resiko tinggi dan berbiaya tinggi. Ambil contoh pelacuran. Seorang yang ingin memuaskan syahwatnya secara ilegal, maka ia harus mencari terlebih dahulu lokalisasi, atau penghubung yang dapat digunakan. Semuanya itu memerlukan usaha dan biaya yang tak ringan. Setelah itu, ia, tentunya dengan perasaan yang tak tenang, harus membooking hotel yang lagi-lagi harganya tidak dapat disebut murah. Barulah ia bernegosiasi masalah harga dengan wanita nakal tersebut. Tapi ingat, resiko terkena razia, terkena penyakit selalu akan menghinggapi pikiran sang lelaki hidung belang itu, terlebih lagi resiko mendapatkan dosa.
Coba bandingkan dengan perbuatan baik, positif. Sangat murah dan tidak beresiko. Seorang yang ingin shalat wajib, sunnah secara berulang-ulang dipastikan tidak ada sepeser uangpun yang harus dikeluarkan. Tidak perlu takut dengan razia atau penyakit, apalagi dosa.
Allah Dzat Yang Maha Bijaksana telah membuatkan aturan yang Maha Bijak dan Adil. Dengan aturanNya tersebut sangat bisa dipastikan bahwa itu semua untuk kebajikan manusia-manusia juga. Bahkan lebih dari itu, secara sunnatullah pun Allah dengan baiknya menjadikan perbuatan negatif itu harus dilakukan dengan penuh kesulitan dan penuh dengan tantangan. Di sisi lain, akses untuk melakukan perbuatan baik, sangatlah murah dan mudah.
Oleh karenanya, teramat merugilah manusia-manusia yang puas dan merasa jumawa dengan perbuatan yang dia lakukan, seakan-akan ia akan kebal dan kuat menerima resiko tersebut…. Wallahu’alam
Wednesday, January 28, 2009
Siapkah Para Siswa Hadapi Pasar Bebas?
PERNYATAAN bahwa pendidikan nasional dewasa ini berada dalam kemelut, memang terlampau ektrem dan tampaknya lebih ditujukan sebagai kritik untuk menggugah perhatian. Betapa tidak, proses sosial yang dihasilkan pendidikan saat ini sangat bersifat akademis (teoretis) sehingga kedap terhadap respons sosial. Sementara itu, lulusannya (output) –mengutip Emha Ainun Nadjib — yang saat ini jumlahnya membengkak, hanya menambah jumlah manusia yang tidak mengerjakan apa-apa. Gelar “pengangguran intelek” melekat pada mereka. Akibatnya, secara vulgar dapat dikatakan lembaga pendidikan tidak lebih merupakan “mesin pencetak” manusia-manusia yang siap untuk menganggur, tidak kreatif, dan cenderung menunggu peluang kerja. Lalu muncul pula apa yang disebut kriminalitas pelajar. Fenomena tawuran baik melibatkan siswa kembali marak. Belum lagi kasus narkoba, atau seks pra-nikah. Biaya sekolah yang sangat tinggi dan mencapai tingkat fantastis, kurikulum yang selalu berubah-ubah, sedikitnya porsi ilmu agama dibanding ilmu umum, kurikulum hanya bertumpu pada nilai-nilai materialistik, serta belum jelasnya output pendidikan menghadapi persaingan global pasar bebas, semakin menambah buramnya potret dunia pendidikan di negeri ini. Lebih dari itu, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) pun yang pada awalnya didesain untuk lebih mengapresiasi kreativitas siswa dan guru, belum tampak efektif. Salah satu kendalanya adalah minimnya budget, sangat ironi memang. Solusi yang menyuruh atas persoalan ini memang cukup complicated. Apalagi hal tersebut meniscayakan keterlibatan penguasa. Namun sayangnya, penguasa di negeri ini lebih tertarik untuk memikirkan bidang politik dan ekonomi, tidak bidang pendidikan. Terlepas dari solusi menyeluruh tersebut, sebenarnya masih ada kesempatan mencari alternatif pemecahan masalah tersebut, meski tidak secara komprehensif. Beberapa solusi parsial yang dapat ditempuh oleh pihak manajemen sekolah. Pertama, meningkatkan kualitas mata pelajaran bahasa Inggris. Menguasai bahasa ini sangat penting, jika tidak dikatakan mutlak. Bahkan tidak mustahil kepala sekolah, khususnya SMU, sebagai therapy shock untuk memaksa siswa-siswanya menggunakan bahasa Inggris dengan mengeluarkan kebijakan English day (satu hari berbahasa Inggris dalam percakapan). Namun kebijakan ini akan menghadapi kendala besar, apabila bahasa Inggris yang selama ini diajarkan tidak applicable. Kedua, umumnya siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi oleh BP/BK disarankan untuk menyesuaikan jurusan yang dipilihnya dengan minat dan bakat. Hal tersebut tidak jarang membuat siswa “menyesal” saat ia lulus kuliah kelak. Pasalnya, jurusan yang dipilihnya tidak prospektif dan minim lapangan kerja. Sudah saatnya pihak sekolah lebih mengorientasikan siswa dalam memilih jurusan dengan mempertimbangkan besarnya peluang kesempatan kerja (link and match) atau dengan pertimbangan bahwa jurusan tersebut dapat membuka lapangan kerja (wirausaha). Sehingga, dari awal siswa sudah dikondisikan untuk dapat survive dan bersaing dalam era global ini. Ketiga, untuk meningkatkan output sekolah yang mumpuni dan nantinya menjadi input perguruan tinggi yang berkualitas, dari awal pihak sekolah harus dapat menciptakan kesadaran kepada siswa tentang pentingnya belajar. Kesadaran ini dapat berlanjut dengan apa yang disebut sebagai independent learning. Siswa tidak lagi akan terus bergantung kepada guru. Dengan kata lain, siswa tidak akan berhenti belajar apabila guru tidak masuk sekolah. Siswa tidak akan merasa “dipaksa” untuk belajar, sebab ia menyadari bahwa belajar adalah kebutuhan dan investasi. Maka dari sini semangat long life education akan mengkristal dalam diri siswa. Keempat, menyadari bahwa pasar bebas dapat meningkatkan serbuan ide-ide asing yang tidak seluruhnya dapat mendidik, seperti pergaulan bebas, seks bebas, gaya hidup konsumtif dan permisif (serba boleh), dan paradigma sekuleristik, maka sudah tentu sekolah wajib membentengi siswanya dengan nilai-nilai religiusitas. Nilai-nilai ini harus pula mengkristal dalam setiap individu siswa. Ada sebuah fenomena menarik di beberapa sekolah menengah di Bandung yang sudah mengeluarkan kebijakan mengenakan baju Muslim setiap Jumat dan mewajibkan mengenakan rok celana panjang bagi siswa yang tidak berkerudung. Semangat ini harus disambut positif sebagai awal pembelajaran nilai-nilai agama di sekolah. Langkah ini akan semakin efektif tatkala sekolah pun berani membuat kebijakan diadakan mentoring agama Islam secara berkelanjutan. Pengajaran ini tentu saja ditujukan untuk memahami agama Islam secara kritis, dengan pendekatan berpikir, bukan doktrinal. Sehingga, mentoring digunakan sebagai wahana berdiskusi mengenai masalah keislaman, curhat dan eksplorasi serta motivasi diri. Kerja sama dengan alumni, atau rohani Islam perguruan tinggi dapat dilakukan apabila sumber daya sekolah tidak dapat menangani program ini secara optimal. Pihak sekolah sebaiknya tetap melakukan monitoring dan berkontribusi terhadap tema-tema dan tujuan pembelajaran dalam program ini. Memang sangat mungkin cost bagi program ini tidak sedikit, tapi dengan keyakinan bahwa program ini tidak kalah pentingnya dengan pengadaan sarana-prasarana pendidikan yang selama ini menjadi alasan biaya pendidikan terus melambung, tidak mustahil program ini dapat berjalan tanpa harus terhalangi oleh masalah biaya. Inilah beberapa alternatif yang dapat dilakukan guna menghadapi persaingan global nanti. Kita tentu sepakat bahwa kita tidak mau siswa dan masyarakat menjadi objek dan penonton di negara sendiri sebagai akibat tidak siapnya kualitas manusia dalam bersaing di era global ini. Wallahu a’lam bishawwab.*** Penulis alumnus Universitas Pendidikan Indonesia dan pengajar B. Inggris.
(Artikel ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat, Jum’at 30 April 2004)
KONTROVERSI KLONING MANUSIA DALAM PERSPEKTIF SYARIAT
Oleh DENNY KODRAT
KLONING terhadap manusia (Eve) merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat — yang telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat, rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses perkembangbiakan konvensional. Revolusi ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan manusia, termasuk kaum Muslim.
Apalagi, efek berikutnya dari perkembangan revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim.
Menyimak pemberitaan Pikiran Rakyat (2/01) mengenai kloning setidaknya memberikan kepada kita dua persoalan.
Persoalan yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Allah SWT. Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau justru sebaliknya menghalalkan.
Penciptaan: “Creatio ex Nihillo”
Barangkali kita semua menyepakati bahwa alam semesta telah didesain sedemikian rupa sehingga terdapat hukum yang sangat rapi untuk mengendalikan dan menjalankan alam semesta ini.
Adanya peraturan dan hukum alam ini tentu saja mengharuskan adanya Sang Pengatur dan Pencipta. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Kami ciptakan segala sesuatu menurut ukuran” (Q.S. Al-Qamar: 49) dan dalam ayat lain, “…dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Q.S. Al-Furqaan: 2).
Dua ayat di atas memiliki pemahaman bahwa Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan memperhitungkan ukuran dan kesesuaian, serta telah mempersiapkannya dengan kondisi-kondisi yang cocok. Oleh karena itu, penciptaan alam semesta sesungguhnya telah terlaksana dengan pertimbangan yang sangat bijaksana, bukan tanpa pertimbangan. Penciptaan alam semesta ini merupakan “penciptaan sesuatu dari ketiadaan (creatio ex nihillo) menjadi ada” bukan mengadakan sesuatu dari apa yang sudah ada.
Dengan logika ini, kloning terhadap manusia bukanlah suatu penciptaan, melainkan merupakan “pembuktian” dari keagungan dan kekuasaan Allah SWT. Atau dengan kalimat lain, kloning hanyalah penemuan (invention) kecil dari sejumlah hukum alam dan rahasia alam yang tidak ada unsur penciptaan di dalamnya. Alasannya, penemuan ini bukan “mengadakan” sesuatu dari yang tidak ada, melainkan hanya menyingkap apa yang sudah ada.
Oleh karena itu, semakin pesat dan majunya sains dengan banyak ditemukan rahasia dan hukum alam oleh para ilmuwan, sejatinya semakin bertambahlah tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta (al-Khaliq), kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan kerapian hikmah-Nya, serta semakin takjub dan tunduklah manusia. Bukan malah bersikap arogan ingin menyamai atau bahkan melampaui kekuasaan Allah SWT.
Kesan munculnya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia sebenarnya dapat terbantahkan dengan sendirinya.
Sebab bagaimanapun, dalam fakta kloning manusia, ilmuwan (masih dan akan terus) membutuhkan sesuatu yang telah ada (rahim manusia) untuk pengkloningan itu.
Tanpa adanya pemanfaatan rahim, pengkloningan tidak akan berjalan. Juga dipahami bahwa dengan penemuan kloning ini kita dapat mengatakan bahwa sel tubuh manusia memiliki potensi menghasilkan keturunan jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya.
Pandangan syariat
Secara singkat, kloning dapat berlangsung melalui proses pengambilan sel dari tubuh manusia, baik laki-laki ataupun perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan manusia yang menjadi sumber pengambilan sel tersebut.
Melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, Abdul Qadim Zallum berpendapat dalam bukunya, Hukmu As Syar’i Fi al-intinsaakh, Naqlu al-a’dhaai, al-ijhaadh, Athfaalu al-anaabiib, ajhazatu, al-Ins’aasy, ath-thabiyah, al-Hayah wa al-maut, bahwa syariat mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut.
Pertama, anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman: “Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan.” (Q.S. An-Najm: 45-46) dalam ayat lain dinyatakan pula, “Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (Q.S. Al-Qiyamah: 37-38).
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan — tanpa adanya laki-laki — tidak akan memunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur — yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh — ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” (Q.S. Al Hujuurat: 13) juga bertentangan dengan firman-Nya yang lain, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (Q.S. Al-Ahzaab: 5).
Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad saw., “Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li’an dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat)” (H.R. Ad-Darimi).
Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan — jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan) pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu, kloning akan mencampur-adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur kehidupan masyarakat.
Pengharaman ini hanya berlaku untuk kasus kloning pada manusia a.n. sich. Kloning bagi hewan dan tumbuhan, apalagi bertujuan untuk mencari obat, justru dibolehkan bahkan disunahkan. Ini dapat dilihat dari dua hadis di bawah ini, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!.” (H.R. Imam Ahmad) Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik r.a. yang berkata, “Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?’ Maka Nabi saw. menjawab, “Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian sebab sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya….” Maka, berdasarkan nash ini diperbolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan untuk mempertinggi produktivitasnya.***
Penulis adalah Peneliti Institute of Islamic Analysis and Development (INQIYAD) Bandung.
(Artikel ini pernah di muat di Pikiran Rakyat, Senin 13 Januari 2003)